Eksistensi dan Dinamika Hukum Adat Waris Bali dalam perspektif masyarakat dan putusan pengadilan
Buku ini membahas secara mendalam tentang hukum adat waris Bali dalam konteks praktik peradilan sesudah adanya Keputusan Pesamuhan Agung MUDP Bali Nomor OIKEP/PSM-3/MDP BALLW2010 tentang Hasil-Hasil Pesamuhan Agung III MUDP Bali. Buku ini menjadi referensi penting bagi peneliti dan praktisi hukum yang ingin memahami mekanisme pewarisan menurut hukum adat Bali, yang berbeda secara mendasar dari hukum perdata. Pewarisan menurut hukum adat Bali didasarkan pada sistem kekeluargaan purusa atau kapurusa, serta konsep swadharma (tanggung jawab) terhadap keluarga (leluhur) dan masyarakat (desa adat). Buku ini menjelaskan empat asas utama dalam pembagian warisan, yaitu asas keutuhan, asas ketergantungan, asas kebaikan bersama, dan asas keutamaan. Asas-asas ini memandu pembagian warisan agar menciptakan kebaikan bersama dan mengutamakan ahli waris yang melanjutkan tanggung jawab orang tua. Selain itu, buku ini juga menjelaskan unsur-unsur pewarisan menurut hukum adat Bali, seperti pewaris, waris, ahli waris, dan warisan itu sendiri, yang mencakup nilai ekonomi (material) dan nilai non-ekonomi (immaterial). Penulis menjelaskan bahwa hak atas warisan tergantung pada tingkat pelaksanaan tanggung jawab oleh ahli waris terhadap keluarga dan masyarakat. Buku ini merupakan edisi pertama yang menyajikan pewarisan menurut hukum adat Bali dalam perspektif masyarakat dan putusan pengadilan, serta memberikan wawasan mendalam tentang dinamika hukum adat waris Bali dalam konteks sosial dan hukum modern.
| B0006980 | 346.052 LIL e | Perpus PUSDAI | Tersedia |
| B0006978 | 346.052 LIL e | Perpus PUSDAI | Tersedia |
| B0006979 | 346.052 LIL e | Perpus PUSDAI | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain