Euthanasia Menurut Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam
Kondisi pasien yang mengalami koma berkepanjangan menimbulkan rasa iba dan belas kasihan dari pihak keluarga. Untuk melepaskan penderitaanya, pihak keluarga yang tidak tega melihat saudaranya mengalami penderitaaan yang demikian berat meminta kepada dokter yang merawatnya untuk melalkuklan tindakan yang memepercepat kematiannya. Sang dokter yang tugasnya mengobati pasien untuk menyelematkannya, bukan membinasaknnya, berda dalam konsii yang sulit apakah emenrima permintaan keluarga pasie atau menolaknya. Apabila ia menolaknya, maka ia juga merasa kasihan kepada pasien yang koma entah sampai kapan. Tetapi apabila ia memenuhi pemintaannya dengan memberikan suntikan yang memperce[at kematyiannya, maka ia melakukan euthanasia, dan bisa dianggap melakukan pembunuhan, karena yang berhak menghidupka dan emmatikan manusia hanya Allah Swt.
Kasus pasien koma yang berkepentingan pernah terjadi di beberapa tempat. Salah satunya adalah kaaus yang berangkali tercata dalam Guiness Book of World record, sebagai manusia yang paling lama mengalmi koma. Kasam seorang petugas pemadam kebakaran dari Ahmedabad, India, megalami kecelakaan jatuh dari tangga dan menderita cedera di kepalanya disertai beberpaa keretkan tulang pada slah satu iganya. Setelah operasi ia mengalami serangan janung dan koma sampai bertahun-tahun.
| B0006542 | 344.041 97 AHM e | Perpus PUSDAI | Tersedia |
| B0006541 | 344.041 97 AHM e | Perpus PUSDAI | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain