Hukum Adat Indonesia
Hukum adat atau hukum tidak tertulis didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memper-lancar proses interaksi tersebut. Sebagai a system of stabilized interactional expectancies, hukum adat tet"-, berfungsi secara efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat walaupun hukum tertulis dalam perkembangannya telah mengatur bagian terbesar da!am aspek kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, hukum adat mempunyai fungsi manfaat dalam pembangunan (hukum) karena: 1. Hukum adat merumuskan keter,7.turan perilaku mengenai peranan. 2. Perilaku-perilaku dengan segaia dkibat-akibatnya dirumuskan secara menye-luruh. 3. Pola penyelesaian sengketa yang kadang bersifat simbolis. Sebagai suaru hasil penelitian nukurn adat, masalah-masalah hukum adat dalam buku Hukum Adat Indonesia ini, dianalisis dengan mempergunakan pendekatan interdisipliner: yuridis, sosiologis dan antropologis.
| B0006540 | 342 SOE h | Perpus PUSDAI | Tersedia |
| B0006539 | 342 SOE h | Perpus PUSDAI | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain