Text
Fiqh dan Ushul Fiqh
Drs. Nazar Bakry menguraikan secara sistematis perbedaan mendasar antara fikih sebagai produk hukum (furu') dan ushul fikih sebagai metodologi penggalian hukum (asash/sumber). Pembahasan materi meliputi sejarah perkembangan hukum Islam, sumber-sumber hukum disepakati (Al-Qur'an, Sunnah, Ijma, Qiyas), serta metode ijtihad seperti Istihsan, Maslahah Mursalah, dan Istishhab. Ditulis dengan bahasa yang lugas, buku ini berfungsi sebagai panduan akademis yang mempermudah mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum dalam memahami proses penetapan hukum Islam secara ilmiah dan akuntabel.
| B0002121 | 297.41 BAK f | Perpus PUSDAI | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain