Dalam lapangan Hukum Islam, Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur'an. Ini artinya, dalam menetapkan hukum, seseorang mujtahud tidak bisa melepaskan diri dari hadis dengan semata-mata mendasarkannya pada al-Qur'an.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Jakarta Timur :
PP. Al-Irsyad Al- Islamiyah.,
2001