Text
Hadis_Hadis Lemah Dan Palsu
Dalam lapangan Hukum Islam, Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur'an. Ini artinya, dalam menetapkan hukum, seseorang mujtahud tidak bisa melepaskan diri dari hadis dengan semata-mata mendasarkannya pada al-Qur'an.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain