Text
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Negara Indonesia adalah engra yang besar. Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik indonesia, para pendiri menyadari bahwa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk karena terdiri atas berbagai suku bangsa, adat isitiadat, budaya, bahasa daerah, serta agama yang berbeda-beda. Dengan keanekaragaman terebut, mengahruska setiap langkah dan kebijakan negara dlam kehidupan berbangsa dan bernegara diarahlan untuk memeprkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Majelsi Pemusyawaratan Rakyat, sesuai dengan tugas yang dimanatkan oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, telah melaksankaan agenda pemantapan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui sosialisasi Empat Pilar, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indoensia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara harus menjadi landasan pokok dan landasan pokok dan landasan fundamental bagi penyelenggraan negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi negra sebgai landasan konstitusional bangsa Indonesia yag menjadi hukum dasar dalam penyelenggaraan kehidupan bermasayarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang dipilih oleh bangsa Indonesia yang lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa sebagai komitmen bersama memeprtahankan keutuhan bangsa.
| B0000102 | 349 MPR e | Perpus PUSDAI (Umum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain