Text
Buku Ajar Ilmu Perundangan-Undangan
Mempelajari ilmu hukum di Indonesia tidak akan pernah bisa terlepas dari peraturan perundang-undangan, mengingat kedudukan peraturan perundang-undangan yang menjadi sumber hukum utama dalam sistem hukum nasional. Kondisi yang demikian menjadikan seorang sarjana hukum tentunya perlu untuk mempelajari seluk beluk mengenai perundang-undangan baik dalam tataran teoritis, normatif, maupun pada tataran yang praktis. Pada tataran Teoritis diharapkan seorang sarjana hukum dapat membedakan bentuk suatu produk hukum, termasuk berbagai bentuk keputusan negara dan membedakkanya antara bentuk keputusan yang bersifat mengatur dan yang berupa penetapan, termasuk akibat hukum dari keputusan tersebut. Pada tataran normatif, perubahan berbagai peraturan yang mengatur prosedur dan teknik perancnagan peraturan perundang-undangan yang terus berkembang dan mengalami perubahan dari waktu ke waktu memungkinkan adanya perkembangan yang dapat dikaji secara teoritis juga.
B0009119 | 342.02 ALI b | Perpus PUSDAI | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain