Text
Hukum Kewarisan
Nabi Muhammad Saw. bersabda bahwa ilmu pengetahuan yang kelak pertama kali ditarik dari peredaran (tidak lagi dipelajari dan tidak diamalkan oleh umat islam) ialah ilmu Faraid (hukum waris islam). (HR. Ibnu Majah dan Daru Quthni). Hukum waris ini pasti berlaku bagi setiap orang beragama islam, adakalanya ia akan mewariskan hartanya jika ia meninggal terlenih dahulu, dan ada kalanya ia menerima harta warisan dari keluarga yang meninggal terlebih dahulu.
buku ini menguraikan ketentuan warisan menurut para mujtahid dalam Islam serta menghubungkanya dengan kompilasi Hukum islam sebagai hasil ijtihad ulama di Indonesia. Disajikan dengan bahasa Indonesia yang praktis, dilengkapi dengan contoh pemecahan masalah dan mudah dipahami oleh para mahasiswa, ilmuwan, masyarakat umum, dan praktisi hukum.
B0006646 | 297.44 AMI h | Perpus PUSDAI | Tersedia |
B0006645 | 297.44 AMI h | Perpus PUSDAI | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain