Text
Hukum Kewarisan Islam di Indonesia
Hukum kewarisan Islam di Indonesia, sudah diterapkan oleh masyarakat Indonesia, sejak abad ke-7, yaitu sejakmasuknya agama islam ke Nusantara, khususnya pada era kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka, hukum kewarisan islam tetap diberlakukan bagi umat islam oleh pemerintahan Indonesia sebagai livinf law (hukum yang hidup) di tengah masyarakat muslim. Bahkan perkara waris islam merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama. Setelah diundangkanya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang perubahan aatas Undang-undang Nomor 9 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yamg semula berlaku asas choice of law, yaitu seseorang yang beragama islam dapat memilih hukum yang digunakan dalam perkara waris, kini asas tersebut sudah dihapus, artinya perkara waris orang islam wajib di selesaikan di Pengadilan Agama.
B0006960 | 297.44 MAR h | Perpus PUSDAI | Tersedia |
B0006959 | 297.44 MAR h | Perpus PUSDAI | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain