Text
Pedoman Bernegara Dalam Perspektif Islam
Banyak orang mengira, fiqih islam hanya mengurusi masalah shalat, zakat, puasa, haji, halal, haram, nikah, talak, jual beli dan lainnya hanya dalam kapasitas hubungan individual. Padahal lebih jauh dari itu, Fiqih Islam juga mencakup masalah ketatanegaraan, hubungan individu dengan negara, tugas kepala negara dan wakilnya, kewajiban negara terhadap rakyat dan segala permasalahnnya.
B0000148 | 297.493 QAR p | Perpus PUSDAI | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain