Text
Kebebasan Beragama di Indonesia
Dalam perkembangannya, makna kebebasan beragama, kebebasan berkeyakinan ada yang melihat bahwa, ada problem dengan menguatnya isu tentang hak asasi manusia. Hak asasi manusia dimaknai sebagai hak asasi yang melekat (inheren) pada diri manusia karena eksistensinya sebagai manusia, sehingga hak asasi manusia harus dihormati karena diberikan oleh Tuhan bukan diberikan oleh negara. Di sini hak asasi manusia sebagai hak-hak yang dimiliki manusia, sejak lahir, kapan saja dan di mana saja. Dengan konstruksi pemikiran demikian, hak asasi dalam pelaksanaannya tidak membutuhkan pengakuan dari pemerintah. Hak-hak tersebut bersifat universal, hak kodrati, dan harus diakui.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain